Area 8: Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

 

Penerapan sistem manajemen pelayanan di bidang perijinan, kemahasiswaan dan alumni, penelitian dan pengembangan serta pelayanan untuk tenaga pendidik dan kependidikan dilingkungan UNMUL belum sepenuhnya mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan, yang lebih cepat, mudah dan murah secara sosial, berkekuatan hukum, nyaman, aman, jelas, dan menjaga profesionalisme para petugas pelayanan. Masih ditemukan mahasiswa, dosen, guru besar atau bahkan tenaga kependidikan sendiri mengeluh akibat sikap pelayan publik yang kurang prefesional ketika mereka membutuhkan pelayan yang diharapkan. Karena itu, perlu dilakukan penguatan terhadap sistem manajemen pelayanan publik agar mampu mendorong perubahan profesionalisme para penyedia pelayanan serta peningkatan kualitas pelayanan dilingkungan UNMUL.

 

Penguatan Kualitas Pelayanan Publik diharapkan dapat:

1. Memudahkan dalam menghimpun dokumen dan informasi peningkatan kualitas pelayanan publik dilingkungan UNMUL;

2. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada setiap unit yang ada di UNMUL;

3. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan nasional pada setiap unit di UNMUL; dan

4. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh unit yang ada di UNMUL.