Area 2: Deregulasi Kebijakan


 

Terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, tidak sinergis dan bertentangan. Kondisi seperti ini dapat mengakibatkan berkembangnya interpretasi yang berbeda atau sengaja dibuat menjadi tidak jelas untuk membuka kemungkinan penyimpangan di kalangan pelayan publik. Kondisi seperti ini selanjutnya bisa dimanfaatkan oleh aparatur pelayan publik untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara dan kepentingan para pemohon. Dengan demikian, jelas bahwa keadaan dimana sejumlah peraturan perundang-undangan masih tumpang tindih, tidak sinergis dan bertentangan perlu dilakukan perubahan dan juga penguatan terhadap sistem peraturan perundang-undangan yang lebih efektif, tidak ambigu dan menyentuh kebutuhan publik secara riil.

 

Deregulasi Kebijakan diharapkan dapat:
 

1. Untuk menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi/kebijakan yang sifatnya menghambat; 

2. Meningkatnya sinkronisasi kebijakan UNMUL secara vertikal dengan aturan yang lebih tinggi;

3. Meningkatnya sinkronisasi kebijakan UNMUL secara horizontal antar sektor (bidang akademik dan kemahasiswaan, bidang umum, SDM dan keuangan, bidang perencanaan, kerjasama dan hubungan masyarakat);

4. Meningkatnya kebijakan UNMUL yang memiliki sistematika dan struktur yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip legal drafting, prosedural, transparan dan partisipatif;

5. Terwujudnya sistem pendokumentasian kebijakan yang sistematis dan mudah diakses;

6. Semakin tersosialisasinya kebijakan UNMUL; dan

7. Meningkatnya kepatuhan dan konsistensi dalam implementasi kebijakan di kalangan civitas akademika