Penguatan Akuntabilitas
Area 6: Penguatan Akuntabilitas
UNMUL sebagai instutusi publik memiliki internal dan external stakeholders, yang keseluruhannya harus mendapat pelayanan dan perhatian secara akuntabel. Pelayanan yang akuntabel adalah pelayanan yang tidak semata-mata responsif dan bertanggung jawab terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang harus dilayani tetapi juga harus mampu menjalankan dan menyediakan setiap bentuk pelayanan secara seimbang kepada segenap pemangku kepentingan (stakeholders). Kemampuan UNMUL untuk mempertanggungjawabkan berbagai sumber daya publik yang selama ini dibelanjakan dan dimanfaatkan dalam rangka menjalankan tugas-tugas pelayanan publik seringkali menjadi pertanyaan masyarakat luas termasuk para pemangku kepentingan dilingkungan dalam dan luar institusi UNMUL. Bahkan masih terdengar bahwa UNMUL dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, belum mampu menunjukkan kinerja secara optimal dan seimbang atas kemanfaatan hasil (outcome) yang dicapainya selama ini. Oleh karena itu, penguatan penerapan sistem akuntabilitas dilingkungan UNMUL adalah sebuah keharusan guna mendorong birokrasi PTN yang lebih berkinerja dan mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya secara optimal dan akuntabel.
Penguatan Akuntabilitas diharapkan dapat:
1. Memudahkan dalam menghimpun dokumen dan informasi pelaksanaan penguatan akuntabilitas dilingkungan Fakultas/Lembaga/Unit;
2. Meningkatnya komitmen pimpinan dan jajaran UNMUL dalam penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP); dan
3. Tersedianya sistem informasi, peraturan, dan sarana prasarana yang mendukung penerapan SAKIP.